Pilihan
Kejari Inhu Rilis Capaian Kinerja 2025, Ungkap Sejumlah Perkara Strategis
PT Inecda Bangun Jalan 6 KM, Wujud Komitmen Pada Masyarakat dan Pemda
Pansus DPRD Riau Kunjungi Rohul, Bahas Ranperda Penyelenggaraan Perhubungan
Sidang Gugatan PMH PT SBP Dihantui Ketidakhadiran Kades dan Turut Tergugat
Evaluasi Perizinan
Pemprov Riau Komit Dukung Kebijakan Penundaan dan Evaluasi Perizinan Kebun Kelapa Sawit
PELITARIAU, Pekanbaru - Wakil Gubernur Riau (Wagubri) Edy Nasution menyampaikan bahwa Provinsi Riau komitmen mendukung kebijakan penundaan dan evaluasi perizinan serta peningkatan produktivitas kebun kelapa sawit di Provinsi Riau.
Hal tersebut sesuai dengan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 8 Tahun 2018 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas perkebunan kelapa sawit.
"Kami berkomitmen tentunya untuk mendukung Inpres tersebut dengan tidak memberikan rekomendasi maupun izin usaha perkebunan dan penyiapan lahan," katanya, di Gedung Daerah Balai Serindit, Kamis (15/07/21).
Lebih lanjut, ia menuturkan dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang cipta kerja, pihaknya berharap ke depannya dapat memberikan arah yang lebih jelas terhadap kasus hutan dan lahan.
"Kita tentu memiliki harapan besar bahwa ke depannya akan memberikan arah yang lebih jelas dan koridor hukum yang tegas dalam hal penanganan kasus-kasus terutama terkait penyelesaian kasus hutan dan lahan," ujarnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wagubri juga menyampaikan beberapa saran mengenai kebijakan penundaan dan evaluasi perizinan serta peningkatan produktivitas kebun kelapa sawit.
"Penundaan izin usaha perkebunan sedianya hanya diberlakukan terhadap perizinan yang benar-benar merupakan izin baru," tambahnya
Sementara terhadap usaha perkebunan kelapa sawit yang dalam kategori pasal 110 A Undang-Undang Cipta Kerja yang mana telah memiliki perizinan usaha berupa izin lokasi. Begitu juga sebagaimana yang tercantum pada pasal 110 B yaitu belum memiliki perizinan usaha.
"Disarankan untuk tetap bisa diproses perizinan induknya sampai batas waktu 3 tahun sejak undang-undang cipta kerja ini diberlakukan," ungkapnya.
Selain itu, dengan memperhatikan UU Nomor 23 Tahun 2014 khususnya pada pasal 13 dan 14 mengingat potensi dampak lingkungan yang terjadi di beberapa daerah maka diperlukan atur skema bagi hasil.
"Perlu kiranya diatur skema bagi hasil atas perolehan denda administratif terhadap pemerintah baik provinsi maupun kabupaten kota yang ada di wilayah provinsi," tutupnya.**Prc7
Diduga Jadi Korban Begal, Pria di Selatpanjang Akui Rekayasa Cerita Karena Terlilit Utang
PELITARIAU,Meranti - Kabar dugaan tindak pidana pencurian dengan kekerasan (cura.
Pemkab Meranti Terus Tindak Lanjuti Rekomendasi BPK Atas Temuan Pada Dinas PUPR
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti menegaskan komitmenn.
Erry Gading : PT Pelindo dan PT Bumi Meranti Agar Duduk kembali dan Jangan Dibiarkan Berlarut
PELITARIAU,Meranti - Berlarut larutnya dan belum ada kesepakatan persoalan perja.
Bupati Asmar Sambut Konsulat Malaysia Pekanbaru, Kepulauan Meranti Bidik Penguatan Kerja Sama Lintas Negara
PELITARIAU,Meranti - Bupati Kepulauan Meranti, AKBP (Purn) H. Asmar, menyambut k.
Jembatan Merah Putih Presisi Tahap II Di Resmikan Polres Meranti Bukti Nyata Bakti Polri Untuk Masyarakat
PELITARIAU,Meranti - Polres Kepulauan Meranti kembali menunjukkan komitmennya da.
Meranti Perkuat Sinergi Dengan Samsat Untuk Dongkrak PAD Dari Pajak Kendaraan
PELITARIAU,Meranti - Pemerintah Kabupaten Kepulauan Meranti terus mencari terobo.









